Minggu, 04 Oktober 2015

MUI dan Depsos Akan Tertibkan Kuis SMS

Jakarta, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Departemen Sosial (Depsos) akan menyatukan persepsi tentang tayangan pesan singkat (SMS) berhadiah di televisi yang dianggap haram agar segera dilakukan penertiban terhadap operator SMS tersebut.

"Besok (5/9), MUI dan Depsos akan bertemu membahas Fatwa haram SMS berhadiah di TV," kata Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, di Jakarta, Senin, menindaklanjuti fatwa haram MUI terhadap SMS berhadiah yang marak di Stasiun TV.

Menurut , Kiai Maruf, pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi diantara dua institusi tersebut terkait tayangan SMS di TV yang mengandung unsur judi.

MUI dan Depsos Akan Tertibkan Kuis SMS (Sumber Gambar : Nu Online)
MUI dan Depsos Akan Tertibkan Kuis SMS (Sumber Gambar : Nu Online)

MUI dan Depsos Akan Tertibkan Kuis SMS

Selain itu, dari pertemuan tersebut juga diharapkan dihasilkan kesepakatan terkait kriteria SMS yang mengandung unsur judi untuk kemudian dijadikan dasar dalam penertibannya.

Sementara MUI, menurut Rais Syuriah PBNU itu, tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan SMS berhadiah tersebut, walaupun Komisi B Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia telah menyatakan bahwa SMS berhadiah tersebut haram hukumnya.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal

"Dengan adanya pertemuan dan penyatuan persepsi, kami minta Depsos sebagai lembaga pemerintah yang berwenang menertibkan (SMS berhadiah-red) segera bertindak," kata Kiai Maruf.

Sebelumnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa PT Infokom Elektrindo (EI), penyedia kuis SMS premium 6288, baru akan menarik produknya itu apabila sudah ada surat keputusan Menteri Sosial.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal

Walaupun demikian, kata anggota BRTI Heru Sutadi, pihak PT EI telah menyatakan kesediaannya menghentikan layanan SMS tersebut.

"Mereka (Infokom) telah mengirim surat ke BRTI, mengenai kesediaan menghentikan layanan SMS itu," katanya.

PT Infokom bekerjasama dengan operator telekomunikasi menyelenggarakan layanan kuis di media televisi yaitu, Goyang Pol ditanyangkan di RCTI, Klop dan Kira-kira (Global TV), dan Iseng-Iseng (TPI), yang diduga banyak kalangan, mengandung unsur judi. (ant/din)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal AlaSantri, Khutbah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal. MUI dan Depsos Akan Tertibkan Kuis SMS di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock