Rabu, 10 Januari 2018

Bahtsul Masail LBMNU Pamekasan Berlangsung Seru

Pamekasan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal. Perjalanan bahtsul masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Pamekasan berlangsung seru, akhir pekan kemarin (12/5) dan bertempat di pendopo Kecamatan Pegantenan. Pengasuh pesantren Al-Huda Sumber Nangka, Larangan, Pamekasan, KH Syaifuddin Syam bertindak sebagai mushahhih.

Keseruan tersebut tidak terlepas dari semangat peserta. Pasalnya, para pengurus MWC NU dari 13 kecamatan di Pamekasan saling beradu argumen dengan ragam kitab kuning di tangannya. Sekitar 3 jam dihabiskan untuk berdiskusi guna mengupas tuntas 2 masalah, yaitu tentang penggunaan ruang kelas di luar peruntukannya dan khatib Jumat meninggalkan rukun/syarat khutbah.

Bahtsul Masail LBMNU Pamekasan Berlangsung Seru (Sumber Gambar : Nu Online)
Bahtsul Masail LBMNU Pamekasan Berlangsung Seru (Sumber Gambar : Nu Online)

Bahtsul Masail LBMNU Pamekasan Berlangsung Seru

Sebagaimana dimaklumi, deskripsi masalah yang pertama berangkat dari fakta yang sering terjadi di Madura. Ada suatu yayasan mengelola beberapa unit lembaga, yaitu PAUD, RA/TK, MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMA/SMK yang waktu pelaksanaannya dilaksanakan pagi hari, juga Madrasah Diniyah yang waktu belajarnya sore atau malam hari.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal

Dari deskripsi masalah tersebut, diajukan 2 pertanyaan. Pertama, bagaimana hukumnya menggunakan ruang kelas yang peruntukan bantuannya untuk MI dipergunakan oleh unit lembaga yang lain yang waktu belajarnya bersamaan? Kedua, bolehkah unit lembaga yang waktu belajarnya tidak bersamaan dengan MI seperti Madrasah Diniyah mempergunakan ruang kelas tersebut, mengingat tidak sesuai peruntukan dan pada saat itu tidak dipakai?

Adapun deskripsi masalah berikutnya juga berangkat dari kenyataan. Pasalnya, khatbah Jumat termasuk salah satu syarat sahnya sembahyang Jumat. Dalam khatbah tersebut ditentukan rukun dan syarat sahnya. Berkaitan dengan hal tersebut, terjadi dalam pelaksanaan sembahyang Jumat seorang khotib meninggalkan salah satu syarat atau rukun khutbah. Mamum tahu, sembahyang lagi di rumahnya dengan niat sembahyang Zuhur.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal

Ada 2 pertanyaan yang diajukan. Pertama ialah wajibkah mamum mengingatkan khotib tersebut dan bagaimana caranya? Kedua, kalau khotib diingatkan tetap tidak menghiraukan, apa yang harus dilakukan mamum selanjutnya?

Dari penelusuran kitab kuning yang dilakukan peserta bahtsul masail, dicetuskanlah beberapa jawaban atas permasalahan di atas.

Jawaban dari permasalahan yang pertama ialah tidak boleh, kecuali ada qorinah yang dikembalikan kepada urf.

Adapun permasalahan yang kedua dijawab wajib, cuma cara menegur khotib masih mauquf, belum disepakati.

Tetapi dalam sambutannya, ketua NU Pamekasan KH Abd Ghoffar menegaskan bahwa takmir masjid punya wewenang untuk menegur dan meluruskan kesalahan khutbah Jumat dari khotib dimaksud.

Redaktur : Sudarto Murtaufiq

Kontributor : Hairul Anam

Dari Nu Online: nu.or.id

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal PonPes, Ulama, Humor Islam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal. Bahtsul Masail LBMNU Pamekasan Berlangsung Seru di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock