Jakarta, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) akan terus memantau praktik perusahaan dalam menerapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemenakertrans untuk menanggulangi lonjakan kebutuhan buruh atau karyawan di sekitar hari raya.
“Kemenakertrans menetapkan bahwa setiap perusahaan harus mencairkan dana THR paling lambat 7 hari sebelum hari H. Kebijakan ini bersifat wajib,” tegas Baitul Khairi, wakil sekretaris PP Sarbumusi saat dikonfirmasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal di lantai dua Gedung PP Sarbumusi, jalan Raden Saleh I nomor 7 A, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).
| Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh (Sumber Gambar : Nu Online) |
Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh
Mengingat besarnya kebutuhan buruh menjelang hari H, PP Sarbumusi menghimbau kepada seluruh pengurus Sarbumusi di tingkat wilayah dan cabang untuk terus melakukan kontrol dan pemantauan atas penerapan putusan Kemenakertrans.Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal
“PP Sarbumusi mengimbau pengurus wilayah atau cabang yang menemukan pelanggaran untuk segera melakukan verifikasi,” tambah Khairi, hasil verifikasi ini akan dilanjutkan sebagai bahan advokasi untuk melakukan tindakan-tindakan hukum.Di kursi kerja, ia menjelaskan kepada Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal bahwa keputusan Kemenakertrans ini bersifat mengikat. Perusahaan yang mencoba berbuat ‘nakal’, bisa dikenakan sanksi pidana.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal
Kebijakan itu menetapkan bahwa setiap karyawan tetap, berhak menerima dana THR sebesar satu bulan gaji plus tunjangan yang biasa diterima setiap bulannya. Sementara karyawan baru yang belum satu tahun bekerja, berhak menerima dana THR sebesar setengah gaji. Untuk dana THR karyawan baru, perusahaan bisa bernego dengan yang bersangkutan.“Pelaksanaan pencairan dana THR tahun ini relatif lancar,” ungkap Khairi. Adalah sebuah keniscayaan karena Kemenakertrans mengumumkan dini ketetapan THR tersebut.
Adapun penerapan putusan Kemenakertrans tidak berlaku bagi karyawan kontrak (tenaga outsourching). Karena, ada undang-undang tersendiri yang mengatur masalah tersebut.
“Sementara PP Sarbumusi mendorong Kemenakertrans untuk merevisi Undang-Undang terkait tenaga outsourcing,” tutup Khairi.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Dari Nu Online: nu.or.id
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal Nahdlatul Ulama, PonPes Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal

EmoticonEmoticon